Soal RUU Pembentukan Papua Barat Daya, DPR Targetkan Bawa ke Paripurna Pekan Depan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:09 WIB
Soal RUU Pembentukan Papua Barat Daya, DPR Targetkan Bawa ke Paripurna Pekan Depan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR, dalam hal ini Komisi II, bersama dengan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya. RUU tersebut direncanakan akan dibawa ke Sidang Paripurna pada pekan depan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR bersama pemerintah telah menyusun jadwal mengenai pembahasan RUU tersebut. Pembahasan itu, kekinian masih di tahap panitia kerja atau Panja RUU.

"Kita juga sudah susun jadwal ya, jadi memang kita harus komit pada jadwal itu. Jadi hari ini kita bahas di tingkat Panja, mudah-mudahan kita bisa selesai langsung kita serahkan membentuk timus dan timsin, besok atau malam ini timus dan timsin bisa bekerja, terutama tim pendukungnya," kata Doli dalam rapat dengar pendapat RUU Papua Barat Daya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Ia menyampaikan, pembahasan masih bisa terus dilakukan Timus dan Timsin hingga pekan depan. Menurutnya, pada pekan depan yakni 5 September 2022, Timus dan Timsin bisa memberikan laporan hasil pembahasannya sekaligus mengambil keputusan tingkat I dalam rapat.

Baca Juga: Melalui Paripurna, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui Jadi Inisiatif DPR

"Mudah-mudahan tanggal 6 ada paripurna, kita bisa masukkan ke dalam rapat paripurna, nah itu jadwal kita," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat serta martabat orang asli papua, baik melalui pembangunan dan pelayanan publik.

"Pemekaran daerah Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," ujar Junimart Girsang, saat membacakan keterangan DPR RI terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/8/2022) di Ruang Rapat Komisi II DPR.

Dalam rapat kerja pembahasan tingkat 1 pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu. Turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Mentri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Suharso Monoarfa.

Lebih lanjut dikatakannya, melalui pembangunan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan kedepannya mampu menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta dapat memelihara menjaga keutuhan wilayah negara dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia.

Baca Juga: Tak Kunjung Dikirim sejak Juni, DPR Tagih DIM RUU Pendidikan Kedokteran kepada Pemerintah

Sementara terkait cakupan wilayah, Junimart mengatakan. Provinsi Papua Barat Daya nantinya akan memiliki 5 pemerintahan tingkat Kabupaten dan 1 Pemerintahan tingkat Kotamadya.

"Cakupan wilayah di dalam rancangan undang-undang tentang provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tamrau dan Kabupaten Maybrat. Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," terangnya.

Sebelumnya pada Kamis (7/7/2020), DPR RI melalui sidang paripurna DPR telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI