Suara.com - Anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Gabe Maruli Sinaga mendesak Komisi III DPR melakukan pengawasan dan memastikan Bareskrim Polri harus menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Desakan tersebut disampaikan Gabe Gabe dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dengan TAMPAK, Selasa (30/8/2022).
"Kami minta Komisi III melakukan pengawasan agar Ibu PC ditahan," katanya.
TAMPAK memberi perhatian dan menyoroti terkait Putri yang juga belum ditahan oleh kepolisian.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J; Bertemu Ferdy Sambo di Rumah Dinas, Bharada E Memegang Senjata
Padahal, Gabe mengatakan, Putri dengan jelas dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Karena itu TAMPAK menegaskan, Putri memang harus ditahan.
"Kami meminta Ibu PC ditahan juga. Karena apa? Karena memang Ibu PC telah jelas terlibat dalam peristiwa tragedi kematian Yosua Hutabarat," kata Gabe.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa turut mengomentari soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai kekinian belum ditahan kepolisian walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Ia mengaku setuju jika sampai kekinian Putri belum ditahan karena alasan mempunyai anak kecil.
"Dalam pertimbangan anak untuk kepentingan anak saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan toh tidak melarikan diri juga kan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, sangat tragis apabila Putri ditahan lalu membawa anaknya ke dalam bui. Ia menilai harus juga melihat rasa kemanusiaan dalam mempertimbangkan seorang tersangka ditahan atau tidak.
"Saya melihat unsur kemanusiaan ya enggak apa-apa menurut saya," tuturnya.
Lebih lanjut, Desmond menyatakan, justru akan mempertanyakan jika Putri tak ditahan bukan karena alasan memiliki anak kecil.
"Kalau menurut saya manusiawinya di situ kalau pertimbangannya pada anak PC punya anak kecil, saya tidak melihat hal yang luar biasa tapi kalau pertimbangannya bukan urusan kakarena dia ibu dari seorang anak saya melihat agak aneh aja kalau tidak ditahan," katanya.
Pandangan Pengamat
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut dua dugaan alasan Polri hingga kini belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
ISSES menyebut salah satu dugaannya, karena Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari. Kedua, pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Bambang menilai, keputusan Polri tak menahan Putri akan menimbulkan rasa prihatin di tengah-tengah masyarakat. Sebab secara tidak langsung ada kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.
"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," katanya.
Di sisi lain, hal ini menurutnya juga berbanding terbalik dengan komitmen Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakui bahwa kasus ini berpengaruh terhadap menurunnya angka kepercayaan publik kepada Polri.
"Kalau seperti ini terus bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?" ujar Bambang.
"Pertimbangan-pertimbangan emosional, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang ditersangkakan," ujarnya.