Suara.com - Total kerugian keuangan dan perekonomian negara buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group kini mencapai Rp104,1 triliun. Rinciannya, kerugian negara berjumlah Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara berjumlah Rp99,2 triliun.
Awalnya, kasus yang menyeret nama bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi disebutkan mencapai Rp78 triliun. Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, lingkup perhitungan yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Total ada lima perusahaan yang beroperasi di atas lahan seluas 37.095 hektar.
"Di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelap sawit PT Duta Palma Group. Ini ada lima perusahaan atas pengelolaan usaha di atas lahan kelapa sawit luasan sawit 37.095 hektar," kata Agustina di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
BPKP, kata Agustina, melihat adanya fakta atau kegiatan yang berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara. Misalnya, alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa adanya pelepasan kawasan hutan.
"Ada beberapa juga penyimpangan lain termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam upaya izin alih kawasan hutan," sambung dia.
Dalam pandangan BPKP, seluruh penyimpangan dalam kasus tersebut secara langsung maupun tidak memberikan dampak pada keuangan negara maupun perekonomian negara. Kata Agustina, negara mempunyai hak atas seluruh kekayaannya.
"Di dalam perusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," beber dia.
BPKP menghitung untuk nilai kerugian keuangan negara yakni 7,8 juta USD atau setara Rp14 miliar. Kemudian, ditemukan fata soal kerusakan hutan sehingga ada biaya tambahan dan jika ditotal kerugian keuangan negara mencapai Rp4,9 triliun.
Baca Juga: Jangan Kaget, Kerugian Negara Akibat Surya Darmadi Bertambah Jadi Rp104,1 T
"Kemudian ada provisi sumber daya hutan kemudian fakta-fakta kerusakan hutan sehingga ada biaya-biaya kerusakan lingkungan yang jika dijumlahkan semuanya Rp4,9 triliun," jelas Agustina.