Suara.com - Sejumlah 51 adegan dari rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dirampungkan penyidik Tim Khusus Polri di Rumah Pria Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
"Sudah adegan ke 51," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (30/8/2022).
Kekinian rekonstruksi akan dilanjutkan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tinggal yang Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo). Habis ini berangkat," ujar Dedi.
Sementara berdasarkan pantauan Suara.com pada pukul 14.09 WIB di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J masih dijaga ketat anggota Brimob bersenjata lengkap. Mereka berjaga di gerbang masuk ke rumah dinas. Di samping itu juga terlihat, pintu gerbang dibuka oleh penyidik.
Ada 78 Adegan
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/8/2022).
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang akan diperegakan oleh lima tersangka.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (30/8/3/2022).
Andi merinci, 78 adegan terjadi di tiga lokasi yaitu di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang terjadi pada tanggal 4,7, 8 Juli 2022. Kemudian di rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) sebanyak 35 adegan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
Selanjutnya ketiga di rumah Duren Tiga (rumah dinas) sebanyak 27 agedan.
Diketahui, rekonstruksi hari ini akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung.
Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.