Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran Bendahara Umum PBNU nonaktif, Mardani H. Maming terkait sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Keterangan itu digali dari pemeriksaan adik tersangka Maming, Rois Sunandar sebagai saksi oleh penyidik antirasuah.
"Mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM (Mardani H. Maming) dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan IUP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Selain Rois, penyidik turut mendalami saksi ibu rumah tangga Eka Risnawati ditelisik mengenai aktifitas sejumlah keuangan sejumlah perusahaan yang terkait dengan politikus PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga: KPK Setor Ke Kas Negara Rp245 Juta Hasil Lelang Emas Milik eks Walkot Tasikmalaya Budi Budiman
"Didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktifitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan tersangka MM
(Mardani H. Maming)," ucap Ali
Sedangkan saksi Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2011, Fadli Ibrahim dicecar penyidik KPK mengenai kewenangannya selama menjabat di Kementerian ESDM.
"Dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," imbuhnya
Seperti diketahui, kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
Baca Juga: Kasus TPPU eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
KPK telah kembali memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari kedepan, sejak 17 Agustus sampai 25 September 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.