Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak mau memberikan usul atau rekomendasi nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih tahu siapa sosok yang tepat menjadi pengganti Anies Baswedan itu.
Apalagi kata dia, Jokowi merupakan mantan Gubernur Jakarta pada tahun 2012-2014, sebelum maju pada Pemilihan Presiden. Karena itu, ia tak mau komentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya pemilihan Pj Gubernur kepada Jokowi.
"Saya nggak komentar kalau Pj (Gubernur DKI). Saya rasa Presiden lebih tahu daripada saya. Apalagi Presiden adalah mantan Gubernur DKI Jakarta. Orang-orangnya (yang cocok sebagai Pj Gubernur DKI), pasti dia tahu," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Saat ini, ada tiga nama yang disebut menjadi kandidat sebagai Pj Gubernur DKI. Yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Baca Juga: Gelar Rapat Bamus Bahas Pemberhentian Anies-Riza di Bogor, Ini Alasan DPRD DKI Jakarta
Namun, Prasetio tak mau menyebut siapa dari tiga nama itu yang paling cocok menjadi Pj Gubernur. Ia hanya berharap nantinya sosok yang terpilih adalah yang paling mengerti persoalan Jakarta.
"Soal Pj, saya nggak mau nyebut nama, tapi yang harus mengerti Jakarta. Karena bukan apa-apa, Jakarta ini masih banyak PR. Banyak masalah macet, masalah banjir," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Selasa (30/8/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rapat akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat."Siap, di Bamus-kan dulu," ujar Prasetio kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan salinan undangan rapat Bamus, terdapat dua agenda rapat Bamus. Yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 -2022 dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang tahun 2022.
Prasetio juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Mali.
Dalam suratnya, Kemendagri meminta DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Anies-Riza kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.