Lebih lanjut, Kamaruddin juga merasa janggal lantaran pengacara dari pihak tersangka boleh masuk ke area rekonstruksi. Berkat hal tersebut, Kamarrudin merasa bahwa pihaknya dimusuhi.
Akhirnya, Kamaruddin memutuskan agar ia dan pihaknya pulang dan melakukan aktivitas lainnya.
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh. Berarti kami dimusuhi. Dari pada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan berharga, lebih baik kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun," kata Kamarrudin.
Sebut sebagai pelanggaran hukum
Tak tanggung-tanggung, pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua tersebut menilai bahwa pengusiran tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," lanjutnya.
Akan laporkan Dirtipidum ke DPR hingga Presiden Jokowi
Terkait dengan pengusiran tersebut, Kamaruddin mengancam akan melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ke Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, bahkan hingga Presiden Joko Widodo.
"Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD)," kata Komarudin kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Gunakan Pakaian Berbeda dari Tiga Tersangka Lainnya, Begini Penampilan Putri Chandrawathi
Rekonstruksi mencakup 78 adegan