Suara.com - Kuasa keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak harus gigit jari lantaran mengaku diusir oleh penyidik Bareskrim Polri saat tengah menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Adapun sang pengacara tersebut kala itu hendak turut menyaksikan rekonstruksi adegan pembunuhan Brigadir J yang digelar di TKP yakni kediaman eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Akhirnya, Kamaruddin dan pihaknya harus pulang tanpa berkesempatan menyaksikan reka ulang adegan mendiang putra kliennya.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP.
Berikut sederet fakta terkait pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Hanya penyidik yang boleh masuk area rekonstruksi
Kamaruddin dibuat kecewa lantaran diusir dari area TKP pembunuhan Brigadir J oleh pihak penyidik kepolisian. Ia mengaku saat itu dihadang oleh seorang tim penyidik.
Kemudian sosok tersebut menegaskan bahwa hanya pihak penyidik yang boleh masuk ke ruangan TKP. Padahal, Kamaruddin dan timnya telah datang ke TKP sejak pagi hari.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik," kata Kamaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Gunakan Pakaian Berbeda dari Tiga Tersangka Lainnya, Begini Penampilan Putri Chandrawathi
Sayangkan pengacara tersangka boleh masuk