4 Fakta Eks Polwan Ngaku Dipecat Usai Perjuangkan Kebenaran, Begini Respons Kapolres

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:43 WIB
4 Fakta Eks Polwan Ngaku Dipecat Usai Perjuangkan Kebenaran, Begini Respons Kapolres
Yuni Utami (Instagram/inimedanbungg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengakuan seorang eks polwan bernama Yuni Utami yang dipecat dari Polda Sulawesi Tengah karena menolak membebaskan tersangka pemerkosaan mendadak viral di media sosial. Yuni sempat melawan seniornya karena mencoba mengintervensi atau menghalangi penanganan perkara pemerkosaan yang sedang ditanganinya pada 2014 lalu. 

Setelah dipecat, Yuni membacakan surat terbuka berisi permintaan pada Kapolri untuk membuka kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran. Simak fakta viral eks polwan yang mengaku dipecat usai memperjuangkan kebenaran berikut ini.

1. Yuni Utami Tangani Kasus Pemerkosaan

Usai dipecat tak terhormat, Yuni Utami terpaksa membaca surat terbuka karena surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Prabowo pada akhir Mei 2022 lalu tidak ditanggapi.

Baca Juga: Karnaval di Daerah Ini Tuai Perhatian Publik, Ada Arak-arakan Keranda Mayat untuk Pelakor: Sedih Banget

Dalam surat itu, Yuni yang saat itu ditempatkan di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 2012 sedang menangani kasus pemerkosaan dengan tersangka yang sudah ditahan.

Namun Yuni justru kena semprot seniornya yang keberatan karena pelaku dijadikan tersangka dengan alasan orang kaya dan punya orang dalam dan bekingan perwira. Dikarenakan melawan, keesokan harinya Yuni mendapat pesan bahwa dirinya dimutasi ke Lantas Polres Donggala. 

2. Dipecat Tak Hormat

Yuni Utami mengaku telah melaporkan tindakan seniornya itu ke Kapolsek namun tidak direspons. Ia lalu melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Bahkan Yuni juga melapor ke Wakapolres namun juga tak direspons. 

Kecewa karena laporannya tak ditanggapi, Yuni membuat surat permohonan pensiun dini. Selain itu Yuni menegaskan pada Wakapolres jika laporannya tak ditanggapi maka ia akan mogok masuk kantor. 

Baca Juga: Pilih Naik Angkot Gratis, Pria Ini Nekat Bergelantung di Belakang Bodi Kendaraan

Nyatanya, laporan Yuni pun tak direspons hingga ia tidak absen ke kantor mulai tahun 2012-2014. Puncaknya Yuni dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada April 2014. Padahal Yuni mengaku tak pernah dipanggil untuk sidang sebelum diputus PTHD.

3. Kecewa Dipecat Padahal Pertahankan Kebenaran

Yuni Utami tak memungkiri ada rasa berat hati melepas profesi yang selama ini diperjuangkannya melalui jenjang pendidikan. Namun tiba-tiba profesi itu ditanggalkannya demi membela kebenaran.

Selain itu Yuni menyayangkan keputusan Polri yang memecatnya. Pasalnya Yuni berkeyakinan tidak masuk kantor karena keberpihakannya pada korban pemerkosaan.

4. Respons Kapolres Sigi

Mengutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak memberikan pendapatnya terkait kasus Yuni Utami. Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan, penyebab pemecatan Yuni karena disersi alias lari dari dinas. 

Sementara itu, kasus pemerkosaan yang disebut biang kerok pemberhentian Yuni Utami dari Polri, Reja A Simanjuntak mengatakan kasus itu telah P-21. Tersangka pemerkosaan kasus itu pun disebut telah memperoleh hukuman akibat perbuatannya.

Reja A Simanjuntak menyebut Yuni Utami dipecat dari Polri karena tidak pernah mengerjakan tugasnya setelah dipindahkan dari tugasnya sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Satuan Lalu Lintas. Ia kemudian menyimpulkan bahwa Yuni Utami tidak terima karena mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI