Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil lelang rampasan dari koruptor eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke kas negara dengan total Rp245 juta.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara, diantaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman senilai Rp 245 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Barang hasil lelang tersebut berupa dua keping emas logam mulia yang di produksi PT. Antam Tbk dengan berat masing -masing mencapai 100 gram.
Ali menegaskan KPK akan terus mengoptimalkan sujunlah aset milik para koruptor untuk dirampas kepada negara.
Baca Juga: Kasus TPPU eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani
"Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan aset recovery sebagai pemasukan ke kas negara," imbuhnya
Terpidana Budi Budiman kekinian sudah bebas dari masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Budi dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.