Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menilai sebaiknya pengacara Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak tak berlebihan. Menurutnya, Kamaruddin jangan terus meributkan hal-hal yang tak subtansi.
Hal itu disampaikan Desmond saat ditanya mengenai Kamaruddin, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo hingga ke Komisi III DPR RI lantaran mengklaim tak diizinkan masuk saat rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.
"Pertanyannya jangan berlebihan juga rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak, pengacara tahu apa sih? tahu apa sih?," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, kuasa hukum harus memahami jika diperkenankan mengikuti rekontruksi maka harus ikuti secara seksama, namun jika tidak, ia menyebut tak ada yang signifikan juga.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari Lokasi Rekonstruksi: Kami Dimusuhi!
"Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Desmond menyarankan agar Kamaruddin jangan terus meributkan hal yang di luar konteks. Terlebih hal-hal yang tak subtansi yang justru malah dijadikan perbincangan.
"Menurut saya jangan ribut-ribut terus lah urusan yang bukan subtansi ada hal yang lebih penting dari persoalan itu bagaimana institusi kepolisian itu ke depan lebih baik daripda kondisi hari ini," tuturnya.
"Dalam kasus Sambo kan keliatan berapa buruknya institusi kepolisian masa kita terjebak pada hal-hal yang bukan memperbaiki institusi kepolisian," sambungnya.
Pernyataan Kamaruddin
Baca Juga: Setelah 17 Adegan, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Tak diizinkan masuk saat rekonstruksi, Kamaruddin, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo hingga ke Komisi III DPR RI.
"Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD)," kata Komarudin kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, sebagai kuasa hukum pelapor, yakni Brigadir J, dirinya harusnya boleh masuk saat rekonstruksi digelar. Sama halnya dengan kuasa hukum kelima tersangka yang diperbolehkan masuk.
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh. Berarti kami dimusuhi. Dari pada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan berharga, lebih baik kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun," kata Komarudin.
Dia mengaku diusir oleh Andi Rian, saat timnya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Saguling.
"Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh, tetapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh," jelasnya.