Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mempertanyakan prinsip transparansi dari tim khusus Polri yang menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap kliennya di dua lokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Hal itu karena mereka tak diperbolehkan melihat langsung rekonstruksi.
"Transparansi, lihat saja masuk ke dalam (tidak boleh) mana transparansi? Perspektif keadilannya pengacara korban" kata salah satu kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Mereka menilai transparansi yang digaungkan oleh Polri tidak berlaku bagi kuasa hukum Brigadir J yang merupakan korban. Pasalnya kata dia, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan kuasa hukum para tersangka diperbolehkan menyaksikan langsung rekonstruksi.
"Kok transparansi milik Komnas HAM, LPSK, korban nggak? Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan begini, omong kosong ini," kata Johson.
Sementara itu, Kamaruddin yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J juga tak diperbolehkan masuk oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menyaksikan rekonstruksi.
"Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh, tetapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh," kata Komarudin.
Karena itu, pihaknya akan melaporkan Andi Rian ke Presiden Joko Widodo hingga Komisi III DPR RI.
"Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD)," kata Kamarudin.
Ada 78 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J segera digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).