Pegawai Dishub DKI Masih Boleh Bawa Kendaraan Bermotor Tiap Jumat, Tapi Tak Boleh Parkir di Kantor

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Pegawai Dishub DKI Masih Boleh Bawa Kendaraan Bermotor Tiap Jumat, Tapi Tak Boleh Parkir di Kantor
Ilustrasi petugas Dishub DKI. [Instagram@dishubjaksel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan penggunaan sepeda ke kantor setiap hari Jumat, juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) .

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang dikutip Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Dalam instruksinya, Syafrin meminta kepada jajarannya untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.

"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," tulis akun @dishubdkijakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI