Pegawai Dishub DKI Masih Boleh Bawa Kendaraan Bermotor Tiap Jumat, Tapi Tak Boleh Parkir di Kantor

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:38 WIB
Pegawai Dishub DKI Masih Boleh Bawa Kendaraan Bermotor Tiap Jumat, Tapi Tak Boleh Parkir di Kantor
Ilustrasi petugas Dishub DKI. [Instagram@dishubjaksel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta ternyata tidak sepenuhnya mewajibkan pegawainya untuk naik sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Dishub tetap memperbolehkan penggunaan kendaraan bermotor pribadi pada hari Jumat.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan para karyawan yang membawa kendaraan pribadi hanya tak diizinkan untuk memakirkan kendaraannya di halaman parkir kantor Dishub. Pihaknya sudah menyediakan kantong parkir di tempat lain.

Setelah memakirkan kendaraan, barulah karyawan Dishub melanjutkan perjalanan ke kantor menggunakan angkutan umum atau sepeda.

"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Gowes Tiap Jumat, Wagub Riza : Untuk Pastikan Jalur Sepeda Dapat Digunakan

Selain membolehkan kendaraan pribadi, Chaidir juga membolehkan karyawan Dishub berangkat menggunakan angkutan umum.

"Yang nggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan," ucapnya.

Dalam pelaksanaan aturan mewajibkan bersepeda ke kantor ini, Chaidir menyebut pihaknya juga melakukan pengawasan. Caranya dengan memeriksa laporan penggunaan sepeda oleh karyawan saat berangkat dan pulang kantor.

"Pengawasannya yang pertama setiap awal jumat berapa kita cek yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdassrkan absensi dan laporan dari mana ke mana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.

Baca Juga: Festival Batavia Kota Tua, Dishub DKI Siapkan Layanan Transjakarta Hingga Kantong Parkir untuk Tamu Undangan

Hal tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Aturan penggunaan sepeda ke kantor setiap hari Jumat, juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) .

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang dikutip Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Dalam instruksinya, Syafrin meminta kepada jajarannya untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.

"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," tulis akun @dishubdkijakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI