Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bawa Senjata Laras Panjang, di Dalam Mobil Ada Istri Ferdy Sambo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:48 WIB
Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bawa Senjata Laras Panjang, di Dalam Mobil Ada Istri Ferdy Sambo
Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi yang ditayangkan langsung di Channel Youtube Polri TV pada adegan ke 15 memperlihatkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggunakan baju tahanan warna oranye. Kemudian Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo menggunakan kemeja putih.

"Terasngka memegang senjata api laras panjang. Ricky menyerahkan senjata laras panjang ke Bharada E," ujar presenter di channel tersebut.

Kemudian Bharada E terlihat meletakan senjata laras panjang di bangku depan kendaraan berwarna hitam.

Baca Juga: Lima Tersangka Hadir, Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Saguling Tunjukkan Adegan hingga Pascapembunuhan

"Tersangka meletakan sejata itu ke dalam mobil. Kemudian tersangka masuk ke dalam mobil," kata dia.

Dalam tayangan tersebut terlihat Bharada E duduk di samping pengemudi. Sedangkan kendaraan tersebut dikemudikan oleh Kuat Ma'ruf.

Istri Ferdy sambo duduk dibagian belakang kemudi. Adapun disamping Putri ada seorang saksi.

"Ini rekonstruksi dari Magelang menuju Jakarta," kata dia.

Kemudian Bharada E dan rombangan tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo. Di situ tampak kendaraan dikemudikan oleh Bharada E.

Baca Juga: Dengan Tangan Terikat, Begini Tampang Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Tak lama itu mobil kedua datang korban Brigadir J dengan tersangka Ricky.

Hingga berita ini ditayangkan, rekonstruksi masih terus berlangsung.

Proses rekonstruksi ini dihadiri pula para pengacara tersangka, kemudian dari jaksa penuntut umum, Komnas HAM dan Kompolnas.

Rekonstruksi merupakan rangkaian akhir dari penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang diperoleh di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI