Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri juga bakal melakukan rekonstruksi peristiwa Magelang sebagai awal mula dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Reka ulang itu bakal digelar di Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan reka ulang peristiwa Magelang dilakukan di lokasi lain bukan di Magelang.
"Iya (rekonstruksi Magelang) hari ini juga, informasi dari penyidik hari ini juga. Cuma yang di Magelang gunakan lokasi yang lain ya. Kami sudah siapkan lokasinya," kata Dedi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling III Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi peristiwa Magelang dilaksanakan di Jakarta.
Baca Juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijaga Ketat Pasukan Bersenjata Menjelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"(Reka ulang peristiwa Magelang) di Jakarta," kata Andi.
Lebih lanjut, rekonstruksi ini bakal memperagakan 78 adegan yang akan diperagakan oleh para tersangka pembunuhan Brigadir J di TKP Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa ini.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi.
Jenderal bintang satu itu merinci, 78 agenda terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada 4,7 dan 8 Juli 2022.
Kemudian di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Rekonstruksi Tiga Babak di Duren Tiga, Bagaimana Pengawalan Bharada E saat Dipertemukan Ferdy Sambo?
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, yakni peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Joshua," kata Andi.
Situasi saat ini di lokasi TKP Saguling, lima tersangka sudah hadir. Tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggunakan baju tahanan warna oranye.
Sedangkan Ferdy Sambo belum terpantau masuk menuju TKP Saguling, termasuk Putri Candrawathi.
Proses rekonstruksi ini dihadiri pula para pengacara tersangka, kemudian dari jaksa penuntut umum, Komnas HAM dan Kompolnas.
Rekonstruksi merupakan rangkaian akhir dari penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang diperoleh di lapangan. (Antara)