Tega! Dua Remaja Terekam Bully Pria Diduga ODGJ di Tengah Jalan, Korban sampai Tertabrak Motor

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Tega! Dua Remaja Terekam Bully Pria Diduga ODGJ di Tengah Jalan, Korban sampai Tertabrak Motor
Dua remaja terekam membully pria diduga ODGJ sampai korban tertabrak sepeda motor. (Instagram/@onlinenews_idn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya jika bullying berbentuk kekerasan fisik seperti yang terjadi di video viral di atas, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan.

Jika tergolong tindak penganiayaan ringan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Sementara jika terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI