Misalnya jika bullying berbentuk kekerasan fisik seperti yang terjadi di video viral di atas, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan.
Jika tergolong tindak penganiayaan ringan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Sementara jika terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.