Suara.com - Baru-baru ini, media sosial dibuat naik pitam dengan beredarnya sebuah video viral yang merekam aktivitas sejumlah orang di tengah jalan.
Pasalnya dua orang remaja terekam sedang melakukan perundungan terhadap seorang pria yang diduga menderita gangguan kejiwaan alias ODGJ. Bahkan dugaan perundungan itu sampai menyebabkan korban tertabrak sepeda motor yang melintas di jalan.
Hal ini seperti yang terlihat di video unggahan akun Instagram @onlinenews_idn, tampak dua remaja bertingkah sok jagoan dan mengejar seorang pria yang diduga ODGJ di trotoar di bawah jalan fly over.
Mengutip keterangan di kolom caption, peristiwa meresahkan ini terekam terjadi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Dinding Warteg yang Selamat dari Kebakaran Penuh Coretan, Begini Kata Warga
"Viral di media sosial, dua orang pria terlihat mengejar seorang pria lainnya dari atas trotoar jalan yang diduga ODGJ," terang @onlinenews_idn, seperti dikutip Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Terlihat kedua remaja dengan pakaian hitam dan putih itu tega mengganggu pria diduga ODGJ tersebut, mulai dari mengejar, membuat gestur akan memukul, sampai salah satu di antaranya tega menendang korban.
Tendangan dari remaja berkaus putih itulah yang akhirnya membuat korban sampai tersungkur di jalan dan berakibat ditabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.
Pengendara sepeda motor itu terlihat langsung berlalu dari lokasi kejadian kemungkinan karena memang tidak sempat melambatkan laju kendaraannya.
Sementara korban terlihat hanya bisa terbaring dalam kondisi kesakitan setelah tubuhnya ditabrak sepeda motor tersebut.
"Belum diketahui apa motif dan penyebab sehingga remaja itu melakukan perundungan hingga menendang korban," tutur @onlinenews_idn.
Beruntung seluruh kejadian itu sempat direkam oleh warganet yang berada di sisi seberang. Seorang warga juga terlihat mencoba mendekat ke lokasi kejadian setelah mendengar suara tabrakan yang cukup kencang tersebut.
Namun tentu saja peristiwa itu sudah membuat publik ikut emosional. Warganet beramai-ramai mengecam tindakan kedua remaja sok jagoan tersebut.
"Yang ODGJ yang berdua itu," kecam warganet.
"Ngga boleh kaya gitu sama ODGJ, kasian," komentar warganet.
"Di tunggu video proses penangkapannya," kata warganet, mendesak agar kedua pelaku perundungan segera ditangkap pihak berwajib.
"Tolong lindungi pemuda baju putih karena masih dibawah umur," sindir warganet.
"Kelewatan banget laaa," ujar warganet lain.
"Yang bawa motor lagi wheelie, sama saja harus di proses," timpal yang lainnya, merujuk pada aksi pengendara sepeda motor yang menabrak pria diduga ODGJ tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana untuk Pelaku Bullying
Saat ini, belum ada undang-undang di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana bullying. Namun sanksi yang diberikan bisa diatur menurut KUHP yang berlaku.
Misalnya jika bullying berbentuk kekerasan fisik seperti yang terjadi di video viral di atas, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan.
Jika tergolong tindak penganiayaan ringan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Sementara jika terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.