Suara.com - YouTuber bercadar bikin publik tercengang dan garuk-garuk kepala karena memaksa wanita seksi berpakaian ketat untuk mengenakan pakaian tertutup. Dalihnya, si jilbaber itu minta si wanita tutup aurat. Netizen ramai-ramai kecam dengan menyebut konten sampah.
"Liat konten sampah kaya gini langsung mual anjir. Enek bgt. Bayangin ada konten creator yang nyuruh buka hijab pada perempuan yg pakai hijab apa yang terjadi?" begitu salah satu komentar netizen @mug****
Dikutip dari SuaraKalbar, konten sampah itu tersebar di Twitter lewat akun @littlevixen__. Sudah banyak yang menonton tayangan berdurasi 1.39 menit itu.
"Bnyk pelanggaran berat dari video ini: Datang tak diundang, merasa berhak menutupi aurat orang lain. Nanya agama belakangan, pokoknya insist tutupi dulu. Sudah ditolak, tetap dikejar agar mau ‘mendengarkan dakwahnya sebagai renungan’. Entah apa lagi namanya jika bukan MAKSA...," tulis @littlevixen__ .
Publik mengacam aksi jilbaber itu. Si perempuan bercadar itu disebut membuka aib si perempuan seksi, bukan menutupi aibnya.
Seharusnya, menurut netizen, YouTuber itu blur si perempuan.
"Kalau dia muslimah yang peduli sama aurat, seharusnya tetap sensor perempuan yang tidak menutup aurat tersebut. Bukan malah dijadikan konten untuk adsense," ujar @rem****
Selain itu netizen lain menyebut si jilbaber merusak citra Islam. Sebab di paksa wanita seksi itu menutup auratnya.
Bahkan ada netizen yang gemes ingin memaki perempuan bercadar itu.
Baca Juga: Kronologi Mobil Tabrak Andong, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp50 juta
"Kalau aku jadi mbak-mbak rambut panjang aku ajakin gantian: TAPI ABIS INI MBAK GANTIAN BUKA CADAR TERUS PAKE ROK GEMES KAYA AKU GINI YAAA OKE GAK? OKE DONGGGG!" Tulis @ogr****
Berhenti paksa orang pakai hijab!
Sekda DIY, Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/08/2022) meminta semua pihak menghormati keberagaman DIY. Mereka tidak boleh melakukan pemaksaan pada orang lain yang memiliki perbedaan keyakinan.
Pemda DIY sebenarnya sudah mengingatkan pada semua pihak untuk bisa menghormati keberagaman DIY. Sebagai miniatur Indonesia, banyak masyarakat dari berbagai suku, ras dan agama yang tinggal dan hidup berdampingan di kota ini.
Karenanya aksi pemaksaan pemakaian hijab di Malioboro yang menjadi salah satu ikon pariwisata di DIY mestinya tidak dilakukan. Meskipun video yang viral tersebut merupakan konten, hal itu tidak seharusnya dilakukan di DIY yang menghargai toleransi.
Kronologis
Kejadian dalam video itu disebut di kawasan trotoar Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Perempuan bercadar itu tampak memaksa perempuan mengenakan pakaian minim yang tak ia kenal untuk mencoba menutup pakaiannya yang dinilai terlalu seksi.
"Misi kak, boleh izin tutup auratnya gak, kak?" minta YouTuber itu.
Namun si perempuan seksi itu menolak.
Apa itu Aurat?
Aurat menurut ulama serta ahli fiqih, secara umum dapat disimpulkan bahwa aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat atau ditampakkan ketika sedang sholat. Selain itu, aurat tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya.
Perintah untuk menutup aurat telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu perintah menutup aurat turun melalui surat Al Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:
"(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6)
Batasan aurat perempuan lebih luas. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimani.
Menurut Imam Nawawi, aurat perempuan yaitu seluruh anggota badan selain wajah serta kedua telapak tangan. Beliau mengatakan jika perempuan boleh menunjukkan wajahnya serta kedua telapak tangan hingga pergelangan tangannya, begitu juga ketika mereka shalat.
Sementara, menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang dilarang untuk diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu antara pusar dan lututnya. Namun berdasarkan Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu seluruh badan selain wajah, kepala, leher, kaki, tangan dan betis.
Berbeda dengab mazhab hanbali, menurut mazhab Maliki aurat seorang perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher dab kedua tangan dan kaki. Perbedaan antara kedua pendapat tersebut terletak pada betis yang menjadi batasan aurat.
Demikian tadi ulasan mengenai pengertian aurat menurut Islam, tujuan, dalil, jenis dan batasannya. Sebagai muslim yang taat, hendaknya kita menjalankan perintah dari Allah SWT untuk menutup aurat.