Kontra Konten YouTuber Bercadar Paksa Wanita Seksi Tutup Aurat di Malioboro, Rusak Citra Islam?

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Kontra Konten YouTuber Bercadar Paksa Wanita Seksi Tutup Aurat di Malioboro, Rusak Citra Islam?
"Konten Sampah" YouTuber Bercadar Paksa Wanita Seksi Tutup Aurat di Malioboro (@littlevixen__)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kronologis

Kejadian dalam video itu disebut di kawasan trotoar Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Perempuan bercadar itu tampak memaksa perempuan mengenakan pakaian minim yang tak ia kenal untuk mencoba menutup pakaiannya yang dinilai terlalu seksi.

"Misi kak, boleh izin tutup auratnya gak, kak?" minta YouTuber itu.

Baca Juga: Soroti Konten Zavilda TV yang Diduga Paksa Pengunjung Malioboro Pakai Hijab, Sekda DIY Minta Hormati Keberagaman

Namun si perempuan seksi itu menolak.

Apa itu Aurat?

YouTubers dikecam netizen karena paksa seorang perempuan tutup aurat. [Twitter/@littlevixen__]
YouTubers dikecam netizen karena paksa seorang perempuan tutup aurat. [Twitter/@littlevixen__]

Aurat menurut ulama serta ahli fiqih, secara umum dapat disimpulkan bahwa aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat atau ditampakkan ketika sedang sholat. Selain itu, aurat tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya.

Perintah untuk menutup aurat telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu perintah menutup aurat turun melalui surat Al Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:

"(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6)

Baca Juga: Kronologi Mobil Tabrak Andong, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp50 juta

Batasan aurat perempuan lebih luas. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimani.

Menurut Imam Nawawi, aurat perempuan yaitu seluruh anggota badan selain wajah serta kedua telapak tangan. Beliau mengatakan jika perempuan boleh menunjukkan wajahnya serta kedua telapak tangan hingga pergelangan tangannya, begitu juga ketika mereka shalat.

Sementara, menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang dilarang untuk diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu antara pusar dan lututnya. Namun berdasarkan Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu seluruh badan selain wajah, kepala, leher, kaki, tangan dan betis.

Berbeda dengab mazhab hanbali, menurut mazhab Maliki aurat seorang perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher dab kedua tangan dan kaki. Perbedaan antara kedua pendapat tersebut terletak pada betis yang menjadi batasan aurat.

Demikian tadi ulasan mengenai pengertian aurat menurut Islam, tujuan, dalil, jenis dan batasannya. Sebagai muslim yang taat, hendaknya kita menjalankan perintah dari Allah SWT untuk menutup aurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI