Suasana Terkini Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijaga Pasukan Bersenjata

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:39 WIB
Suasana Terkini Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijaga Pasukan Bersenjata
Aparat Brimob bersenjata lengkap jaga rumah dinas Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasukan bersenjata laras panjang dari Brimob menjaga ketat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022). Pengamanan ini dilakukan menjelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB, terlihat empat anggota Brimob bersenjata laras panjang menjaga di sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara di gerbang utama terlihat pula anggota menjaga agar tidak sembarang orang bisa memasuki area Kompleks Polri Duren Tiga.

Di sisi lain, garis polisi atau police line nampak masih terpasang du sekeliling area rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini sendiri dijadwalkan berlangsung di dua lokasi. Lokasi pertama yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut hanya berjarak sekitar 1 KM dari rumah dinasnya.

Baca Juga: Menguji Kepingan Fakta Pembunuhan Brigadir J Saat Rekonstruksi Di Saguling Dan Duren Tiga

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung.

Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Selain menghadirkan kelima tersangka, penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Andi menyebut pihaknya akan memberikan pengamanan khusus terhadap tersangka Bharada E. Hal ini diberikan kepada yang bersangkutan selaku justice collaborator atau JC.

Baca Juga: Komnas HAM Dapat Temuan Baru Kasus Brigadir J, Bakal Diuji Saat Rekonstruksi Hari Ini

"Iya (pengamanan khusus terhadap Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI