Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, seluruh tersangka juga akan dihadirkan. Mereka akan didampingi para pengacaranya untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya.
Lima Tersangka
Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.