Komnas HAM Dapat Temuan Baru Kasus Brigadir J, Bakal Diuji Saat Rekonstruksi Hari Ini

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:02 WIB
Komnas HAM Dapat Temuan Baru Kasus Brigadir J, Bakal Diuji Saat Rekonstruksi Hari Ini
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan mendapat temuan baru dari hasil penyelidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Temuan baru itu dianggap sangat penting dan diduga berpotensi mempengaruhi temuan sebelumnya.

Guna memastikan temuan itu, Komnas HAM bakal mengujinya pada rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan yang akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

"Berikutnya adalah untuk menguji beberapa hal yang baru kami dapatkan, kesesuaian waktu, kesesuaian peristiwa yang baru kami dapatkan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) malam kemarin.

Namun Anam masih enggan membeberkan hasil temuan baru lembaganya. Diduga, temuan itu memiliki peranan penting untuk membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Polri Waspada 'Tikungan Tajam' Kasus Brigadir J: Jangan Mengandalkan Pengakuan

Di samping itu, pada rekontruksi hari ini , Komnas HAM juga bakal menguji sejumlah temuan sebelumnya dan sekaligus melihat perkara ini secara utuh.

"Ini penting bagi komnas HAM untuk melihat lagi sebenarnya, berbagai keterangan itu bagaimana duduk perkaranya. Sehingga melihat ruang TKP dan rekontruksi itu akan menguji keterangan-keterangan yang sudah kami dapatkan," ujarnya.

Seperti diketahui, rekonstruksi ini akan dihadiri lembaga eksternal Polri, diantaranya Komnas HAM dan Kompolnas. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam lalu.

Dedi menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar proses pemberkasan kasus Brigadir J itu harus cepat selesai.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kehadiran Bharada E Penting Pada Rekonstruksi Hari Ini

Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Nantinya, seluruh tersangka juga akan dihadirkan. Mereka akan didampingi para pengacaranya untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya.

Lima Tersangka

Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI