Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Tim Khusus bentukan Polri untuk mewaspadai 'tikungan tajam' dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tikungan tajam itu dilontarkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik sebagai peringatan, mengantisipasi terjadinya perubahan keterangan dari sejumlah tersangka pada kasus ini.
Menurutnya, penyidikan yang dilakukan tim khusus Polri masih bergantung pada keterangan.
"Menurut saya, pandangan saya ya, masih sangat bergantung dengan pengakuan. Kan pengakuan riskan, kalau besok dia cabut pengakuan bagaimana," kata Taufan kepada wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) malam.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kehadiran Bharada E Penting Pada Rekonstruksi Hari Ini
Karenanya guna menguatkan keterangan itu, tim khusus harus bekerja keras mengumpulkan alat bukti lain.
"Saya berharap penyidik bisa cari barang bukti lain. Bukti pendukung gitu. Jadi misalkan dia buat kontruksi hukum, yang terjadi ada penembakan saudara A melakukan penembakan, saudara B melakukan penembakan. Dia nanti didukung bukti yang kuat selain pengakuan," tuturnya.
"Jadi jangan mengandalkan hanya pengakuan. Jadi begitu pengakuan mereka, katakanlah cabut pengakuannya di atau BAP istilahnya di persidangan kan bisa repot persidangannya. Kita akan dorong mereka untuk bisa cari barang bukti yang lebih kuat," sambung Taufan.
Sebelumnya, Taufan menyinggung perubahan keterangan sejumlah tersangka pada kasus ini. Bharada E, yang pertama kali ditetapkan tersangka sempat mengubah keterangannya.
Saat diperiksa Komnas HAM Bharada E mengaku menembak Brigadir J, namun belakangan keterangan itu berupa. Dia mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.
Sementara Brigadir RR yang juga tersangka kepada Komnas HAM, mengaku tidak melihat secara menyeluruh peristiwa baku tembak seperti pada laporan awal kasus ini. Dia berdalih bersembunyi di balik kulkas. Namun ketika dirinya menjadi tersangka, dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.