Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kehadiran Bharada E pada rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sangat penting guna membuat terangnya kasus ini.
Sesuai agenda, Tim Khusus Polri akan melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengkhawatirkan Bharada E berpotensi tertekan secara psikis saat bertemu dengan empat tersangka lainnya, salah satunya Ferdy Sambo sang atasan yang menjadi otak utama pembunuhan ini.
"Di sisi lain kami harus menghormati mekanisme diLPSK, dan status justice collaborator. Tapi di sisi lain kita kepengin adanya terangnya peristiwa, sehingga memang harapan Bharada E datang juga besar," kata Anam saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurutnya, kehadiran Bharada E sangat penting untuk menjawab kesimpang-siuaran kasus ini.
"Menimbang berbagai keterangan, yang simpang-siur dan sebagainya, memang ada baiknya Bharada E datang," kata Anam.
Untuk rekonstruksi hari ini Komnas HAM telah melakukan persiapan. Sejumlah data dan keterangan yang dimiliki bakal diuji.
"Rekontruksi ini kami memang sudah mengkonsolidasi keterangan yang penting, bukti-bukti yang penting, dan mengkonsolidasi temuan yang penting bahkan temuan terbaru dari kami," kata Anam.
Seperti diketahui, rekontruksi ini akan dihadiri lembaga eksternal Polri, di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel.
Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan Feni Rose Gara-gara Pesan di WhatApp
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam lalu.
Dedi menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar proses pemberkasan kasus Brigadir J itu harus cepat selesai.
Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, seluruh tersangka juga akan dihadirkan. Mereka akan didampingi para pengacaranya untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Lima Tersangka
Sebanyak lima tersangka ditetapkan dalam pembunuhan Brigadir J. Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan,Brigadir RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.