Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 23:52 WIB
Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin disebut mendapat daftar usulan sejumlah perusahaan penggarap proyek dari pejabat di dinas PUPR Kab Langkat.

Hal itu disampaikan terdakwa Marcos Surya Abdi dalam sidang perkara suap sejumlah proyek Kab. Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Berawal Jaksa menanyakan kepada Marcos awal mula dapat mengerjakan proyek di Kab Langkat. Apakah melakukan lobi-lobi kepada dinas PUPR.

Medengar pertanyaan Jaksa KPK, Marcos menyebut dirinya tidak melakukan lobi. Namun, pejabat di dinas PUPR Kab Langkat telah memberikan sejumlah dokumen.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

"Sebenarnya bukan lobi orang itu (Ketika) saya datang sudah mengasih dokumen kepada saya," ucap Marcos di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Jaksa KPK meminta Marcos menjelaskan dokumen yang dimaksud tersebut.

"Dokumen apa ?," tanya Jaksa KPK

"Dokumen daftar pekerjaan beserta nama-nama kontraktor yang biasa mengerjakan di dinas PUPR," jawab Marcos

Kemudian, Jaksa KPK kembali menanyakan dimana pertemuan pejabat di Dinas PUPR tersebut dengan Iskandar kakak Bupati Langkat serta Marcos.

Baca Juga: Nasib Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Diputus Hakim Hari Ini

Marcos menjawab bahwa pertemuan tersebut di rumah Iskandar.

Jaksa kembali mendalami alasan pejabat di Dinas PUPR itu menyerahkan daftar nama perusahaan untuk mengerjakan proyek kepada Iskandar. Apalagi, penyerahan tersebut turut disaksikan Marcos di rumah Iskandar.

Mendengar pertanyaan itu, Marcos tak begitu mengetahui alasan menyerahkan sejumlah daftar nama tersebut ke Iskandar.

"Kalau itu saya nggak bertanya ke situ pak, orang itu hadir saya tahu dia memberikan itu (dokumen daftar perusahaaan) ke pak Iskandar," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI