Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan
apa itu Tunjangan Profesi Guru - Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 2, dijelaskan tentang pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional atau telah diangkat menjadi PNS dapat dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi akan diberikan kepada setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru 

Besaran tunjangan profesi bagi guru tenaga profesional atau PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP tersebut merinci besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya: 

Golongan I 

• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI