Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Jokowi menjelaskan, ada tiga jenis bantuan sosial untuk tiga kelompok penerima manfaat bantuan sosial pengalihan subsidi BBM.
Kelompok pertama yaitu kelompok rumah tangga yang rentan terhadap dampak kenaikan harga BBM. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima manfaat.
Masing-masing penerima bantuan sosial kelompok rumah tangga akan menerima 4 x Rp 150 ribu. Penyaluran akan dilakukan dua kali, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Penyaluran dilakukan melalui kantor pos.
Kelompok yang kedua ialah para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Untuk kelompok ini, pemerintah mengalokasikan Rp 9,6 triliun. Masing-masing penerima manfaat bantuan sosial pengalihan subsidi BBM kelompok pekerja ini akan menerima Rp 600 ribu sebanyak satu kali. Penyaluran diatur dalam juknis yang disusun Kemenakertrans.
Kelompok ketiga yaitu pengemudi ojek dan nelayan. Kelompok ini akan menerima bantuan sosial untuk subsidi transportasi umum sebesar 2 persen dari dana transfer umum pusat ke daerah, meliputi Dana Alokasi Umum dan DPH.