2 Dari 6 Anggota TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika Berpangkat Perwira

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:53 WIB
2 Dari 6 Anggota TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika Berpangkat Perwira
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mempersilahkan apabila ada upaya dialog pasca terjadinya bentrok antara anggota TNI dengan warga di Deli Serdang, Sumatera Utara. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi di Mimika, Papua, kini sudah berstatus sebagai tersangka. Dua diantaranya berpangkat Perwira. Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo membenarkan informasi tersebut.

"Betul (berpangkat Perwira)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Kendati demikian, Chandra enggan membenarkan ketika disodorkan kedua nama pelaku yang dimaksud. Selain itu, Chandra mengungkapkan jika keenam tersangka itu, diamankan di tahanan Pomdam Cenderawasih.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyebut jika Puspomad juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Baca Juga: Resmi Tersangka! Enam Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi 2 Warga Papua

"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Tatang dalam keterangan persnya, Senin.

Enam Prajurit TNI Diamankan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kasus Mutilasi 2 Warga Mimika Papua, Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu (27/8/20220. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.

Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.

"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI