Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili di PN Tipikor Serang

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:40 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili di PN Tipikor Serang
KPK saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, Ardius yang berstatus tersangka tidak dilakukan penahanan oleh KPK. Lantaran, tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK pun juga sudah menyita dua unit mobil dalam perkara ini. Kasus ini pun sangat menaruh atensi karena menyangkut pendidikan anak bangsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI