Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga
Suasana sidang pembacaan pledoi kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berjanji tidak akan mengulangi lagi demikian dari pribadi marcos diharapkan pak hakim ketua yang mulia dan hakim anggota yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas," ucapnya

Sementara itu, terdakwa Dhia Ul Haq mengaku sudah merasa menderita hanya baru bebeapa bulan di rumah tahahan. Maka itu, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ringan tidak seperti tuntutan JPU selama dua tahun.

"Tolong dipertimbangkan apa yang kami rasakan ini, khususnya kepada jaksa atas tuntutam selama 2 tahun itu, beberapa bulan ini saja kami sudah merasa berat, keluarga kami juga berat," ungkapnya

Maka itu, Dhia berjanji tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum apalagi kasus pengeroyokan yang kini tengah berjalan.

"Bagi kami cukup sekali seumur hidup kami untuk merasakan hal seperti ini, yang namanya kami rasakan ini cukup pedih," Kata Dhia

"Saya mohon pertimbangannya yang mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan ringannya," imbuhnya

Sedangkan nota pembelaan dua terdakwa Ali Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja dibacakan oleh tim pengacara masing masing. Kedua terdakwa berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan nantinya.

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.

"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.

Baca Juga: Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI