Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan suara sayang yang terdengar saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Polri terjadi karena ketidaksengajaan.
Hal itu diketahui usai MKD memeriksa rekaman video dari sejumlah pihak yang membuat pengaduan ke MKD atas teradu anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi. Adapun pengadu ialah Bagues Yoga Nandita dan Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB)
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan tersebut berikut bukti-bukti. MKD lanjut dia, juga sudah menerima keterangan dari pihak teradu, di mana Aboe berujar hal itu adalah ketidaksengajaan.
"Beliau menerima telepon dari istri di saat speaker HP dan speaker meja dalam posisi aktif, dan beliau juga menyesali dan meminta maaf baik kepada MKD dan kepada publik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Adapun kasus mengenai suara sayang itu kekinian dihentikan dan tidak ditindaklanjuti oleh MKD. Habiburokhman menegaskan tindakan tidak sengaja yang mengakibatkan munculnya suara sayang itu bukan merupakan pelanggaran etik.
"Jadi dalam momen ini kami sampaikan permintaan maaf beliau karena itu maka kasus ini diputuskan dalam pleno rapat MKD untuk dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik," kata Habiburokhman.
Terdengar Panggilan Sayang di Rapat
Ada hal yang menarik di tengah keseriusan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Yang dimaksud menarik yakni terdengar suara seorang perempuan memanggil kata 'sayang' saat anggota Komisi III DPR RI interupsi dalam rapat.
Peristiwa unik itu diawali oleh adanya notulen dalam rapat sedang menyebutkan poin-poin kesimpulan hasil rapat terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kritik Aboe Bakar Terima Telepon dan Muncul Suara Sayang, Gun Romli: Rapat Penting Kok Main HP
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem di lingkungan Polri secara terencana, terukur, obyektif, prosedural, dan akuntabel dalam hal sistem rekrutmen, promosi, dan demosi," kata seorang notulen dalam rapat tersebut.