Suara.com - Kenaikan tarif ojol atau ojek online tidak hanya menguntungkan abang ojek itu sendiri karena menyesuaikan harga BBM yang juga akan naik. Ada dampak buruk lain karena tarif ojol naik.
Dampak buruk itu dijelaskan Universitas Airlangga Rumayya Batubara. Bisa jadi abang ojol bisa kehilangan penumpang.
Sebab menurut data Rumayya kenaikan tarif ojol sampai 50 persen akan membenani masyarakat. Dari risetnya 53,3 persen dari 1.000 orang yang mereka tanyai mengau akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan naik ojol.
Dari 53,3 persen responden tersebut menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tersebut akan membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Harga Pertalite Naik Tanggal Berapa? Berikut Prediksi Harganya
"Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3% responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' ditulis, Minggu (28/8/2022) kemarin.
Dampak lain, kenaikan tarif ojol akan mempengaruhi inflasi negara. Hal itu dikatakan Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda.
Daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga. Sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50 persen.
Sudah ada bukti
Sukri (28) selaku driver ojol, mengatakan meski kenaikan tarif belum berlaku di Cianjur, namun banyak penumpang yang mulai beralih ke alternatif angkutan lain dengan ongkos yang lebih murah.
Baca Juga: Massa Driver Ojol Jabodetabek Tinggalkan Gedung Parlemen
Ia juga mengkhawatirkan kenaikan tarif akan berdampak signifikan kepada jumlah pemasukan setiap harinya.
“Sekarang ini pada mulai beralih ke angkutan yang lebih murah, kaya angkot. Saya khawatirnya ini makin parah dan berdampak sama pemasukan. Walaupun belum naik di pekan ini tetep aja penumpang tuh udah ancang-ancang mulai cari alternatif kendaraan lain sebelum tariff ojol naik,” jelasnya.
Sementara itu driver ojol laninnya bernama Asep (34) berharap, pihak perusahaan ojol bisa lebih memperhatikan para driver di lapangan.
Ia menginginkan untuk kedepannya akan ada peningkatan aplikasi yang berimbas baik bagi semua pihak, baik itu pihak perusahaan, driver, maupun penumpang.
Ditunda pemerintah
Kenaikan tarif ojol ditunda Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penundaan kenaikan tarif ojol ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.
Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.