Dampak Buruk Tarif Ojol Naik, Abang Gojek, Grab dan Maxim Harus Tahu Apa Yang Mungkin Akan Terjadi

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Dampak Buruk Tarif Ojol Naik, Abang Gojek, Grab dan Maxim Harus Tahu Apa Yang Mungkin Akan Terjadi
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sudah ada bukti

Sukri (28) selaku driver ojol, mengatakan meski kenaikan tarif belum berlaku di Cianjur, namun banyak penumpang yang mulai beralih ke alternatif angkutan lain dengan ongkos yang lebih murah.

Ia juga mengkhawatirkan kenaikan tarif akan berdampak signifikan kepada jumlah pemasukan setiap harinya.

“Sekarang ini pada mulai beralih ke angkutan yang lebih murah, kaya angkot. Saya khawatirnya ini makin parah dan berdampak sama pemasukan. Walaupun belum naik di pekan ini tetep aja penumpang tuh udah ancang-ancang mulai cari alternatif kendaraan lain sebelum tariff ojol naik,” jelasnya.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Tanggal Berapa? Berikut Prediksi Harganya

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu driver ojol laninnya bernama Asep (34) berharap, pihak perusahaan ojol bisa lebih memperhatikan para driver di lapangan.

Ia menginginkan untuk kedepannya akan ada peningkatan aplikasi yang berimbas baik bagi semua pihak, baik itu pihak perusahaan, driver, maupun penumpang.

Ditunda pemerintah

Kenaikan tarif ojol ditunda Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penundaan kenaikan tarif ojol ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.

Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Massa Driver Ojol Jabodetabek Tinggalkan Gedung Parlemen

Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI