Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada E alias Richard Eliezer dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang digelar besok. Pengamanan khusus diberikan mengingat status Bharada E selaku justice collaborator.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK terkait teknis pengamanan khusus tersebut.
"Iya (pengamanan khusus terhadap Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara itu tak ada pengamanan khusus terhadap empat tersangka lainnya yakni; mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia
Andi menyebut pengamanan terhadap keempat tersangka tersebut bersifat standar.
"Standar pengamanan tahanan," katanya.
Istri Sambo Tanpa Baju Tahanan
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada Selasa (30/8/2022) besok. Rekonstruksi rencananya dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi dan dinas Ferdy Sambo.
Rumah pribadi Ferdy Sambo terletak di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan rumah dinasnya yang tak jauh dari rumah pribadinya itu berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Ngaku Diminta Ferdy Sambo Tukar TKP Pelecehan
Andi menyebut kelima tersangka akan dihadirkan langsung oleh penyidik. Empat di antaranya kecuali Putri Candrawathi akan dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal," pungkasnya.