Berpeluang Bertemu Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Tertekan

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:28 WIB
Berpeluang Bertemu Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Tertekan
Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo. (Kolase Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E alias Richard Eliezer direncanakan hadir dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP), Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.

Dalam rekonstruksi Selasa besok, Bharada E berpeluang bertemu empat tersangka lainnya, salah satunya Ferdy Sambo yang merupakan mantan atasan, sekaligus otak utama kasus ini.

Untuk menghindari tekanan psikis terhadap Bharada E, karena saat ini berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap adegan yang akan diperagakannya menggunakan peran pengganti.

"Proses hukum acaranya gimana? Boleh nggak? Memungkinkan nggak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti?" kata Wakil Ketua LPSK Susaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tetap Ngotot jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Tak Masuk Akal!

Kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi nanti, kini sedang dibahas LPSK dengan pengacaranya dan Bareskrim Polri.

"Kalau yang ini kan harus langsung. Makanya, kami diskusikan, koordinasikan dengan Bareskrim, teknisnya seperti apa? Termasuk pengacara Bharada E," kata Susi.

Ia mengemukakan, jika berhadapan secara langsung dengan sejumlah tersangka lainnya, khususnya Ferdy Sambo, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tak diinginkan. Salah satunya, keterangan yang berpeluang tidak disampaikan secara utuh.

"(Pendampingan) tetap. Sudah kami siapkan. Kami siap. Tapi kami masih mempertimbangkan soal itu, jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya. Jangan-jangan nanti malah nggak kuat untuk menyampaikan ya. Kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu," kata Susi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, rekonstruksi turut dihadiri lembaga eksternal Polri, seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Berat Melepaskan Kepergian Brigadir J, Vera Simanjuntak: Kenapa Ini Semua Terjadi?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kehadiran lembaga eksternal Polri tersebut bertujuan agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Dedi menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar proses pemberkasan kasus Brigadir J itu harus cepat selesai. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum (JPU).

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Nantinya, seluruh tersangka juga akan dihadirkan. Mereka akan didampingi para pengacaranya untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya.

Lima Tersangka Ditetapkan

Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI