Suara.com - Putri Candrawathi akhinya mengaku berbohong dengan mengarang cerita soal lokasi aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Putri mengaku menuruti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Pengakuan Putri itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Saat diperiksa Komnas HAM, kata Taufan, Putri mengubah lokasi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Dari pengakuan Putri, peristiwa pelecehan yang dialaminya itu terjadi di Magelang, bukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kebohongan Putri itu untuk menuruti perintah suaminya.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa, Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Taufan, pengakua Putri itu harus dibuktikan agar tidak ada lagi kejanggalan seperti kronologi awal kasus yang sempat diungkap oleh aparat kepolisian.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," katanya.
Taufan pun meminta agar penyidik Polri bisa meluruskan setelah Putri mengaku kepada Komnas HAM jika dirinya diperintahkan Ferdy Sambo untuk berbohong.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," katanya.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa, di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J).
Baca Juga: Diutus Kapolri, Irwasum Sebut Laporan Komnas HAM soal Kematian Brigadir J Dibahas Bareng Kamis Depan
Seperti diketahui, pada laporan awal kasus ini, Brigadir J dituduh melakukan pelecahan seksual terhadap Putri. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Namun kekinian laporan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri sebelumnya disebut-sebut sebagai korban,menjadi tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski sudah berstatus tersangka dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dihentikan penyidikannya, Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J.
Lima Tersangka
Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.