Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Hak Politik Tak Dicabut, KPK Resmi Banding Putusan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Hak Politik Tak Dicabut, KPK Resmi Banding Putusan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI