Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap eks Bupati Tabanan Bali, Ni Eka Putu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali.
"Jaksa KPK hari ini, telah menyatakan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Alasan banding Jaksa KPK salah satunya, hakim tidak melakukan pencabutan hak politik seperti dalam surat tuntutan terdakwa Ni Eka.
"Disamping itu juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,"ungkap Ali
Baca Juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Diadili di PN Tipikor Denpasar
Maka itu, Ali berharap majelis hakim ditingkat banding dapat memutus perkara sesuai tuntutan Jaksa KPK.
"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Ni Eka dihukum penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang
Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.