Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan pendidik dan guru kini tengah resah. Sebab beredar kabar tunjangan profesi guru akan dihapus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu diketahui setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis RUU Sisdiknas tersebut pada Agustus 2022 lalu.

Ruu tersebut juga telah resmi diajukan kepada DPR RI untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.

Namun setelah ditelaah oleh kalangan guru, RUU tersebut tidak memuat pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim. Menurut dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemui mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Ia menambahkan, pasal tersebut hanya memuat klausul mengenai hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial.

Seperti apa bunyi Pasal 105 poin a-h? berikut isinya yang dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Pasal 105

  1. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  3. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  5. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  6. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  7. Aman dalam melaksanakan tugas;
  8. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

RUU Sisdiknas tak sejalan dengan UU Guru dan Dosen?

Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini

Satriwan menambahkan, dengan isi seperti di atas, dengan sendirinya Pasal 105 RUU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI