Warga yang Dimutilasi 6 Prajurit TNI Disebut Simpatisan OPM, Pembunuhan dengan Dalih Apapun Tak Bisa Dibenarkan!

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:43 WIB
Warga yang Dimutilasi 6 Prajurit TNI Disebut Simpatisan OPM, Pembunuhan dengan Dalih Apapun Tak Bisa Dibenarkan!
Ilustrasi Warga yang Dimutilasi 6 Prajurit TNI Disebut Simpatisan OPM, Pembunuhan dengan Dalih Apapun Tak Bisa Dibenarkan! [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu dari dua jasad yang dimutilasi oleh enam anggota TNI serta beberapa warga sipil di Mimika, Papua diketahui merupakan simpatisan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menurut peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, apapun alasannya korban, apa yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan.

Sebelum terjadinya pembunuhan, korban diketahui dipancing dengan transaksi jual beli senjata api. Menurut keterangan dari Polda Papua, korban tertarik membeli senjata api dan membuat janji untuk bertemu pelaku.

Saat bertemu korban membawa Rp 250 juta. Akan tetapi, belum ada transaksi jual beli yang terjadi, korban malah dibunuh oleh pelaku.

"Apapun alasannya, entah para korban itu terkait KKB atau tidak, perbuatan para pelaku itu jelas tidak dapat dibenarkan," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Fahmi lantas menilai kalau enam anggota TNI tersebut tidak bisa hanya disangkakan untuk kasus pembunuhan. Sebabnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran disiplin lainnya yang dilakukan oleh anggota TNI.

Dugaan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran disiplin itu yakni persekongkolan atau permufakatan jahat, merampas, menggelapkan dan menggunakan uang yang sedianya digunakan untuk melakukan transaksi yang tidak sah dan melawan hukum.

Kemudian, bertindak di luar prosedur dengan tidak melaporkan, berkoordinasi dan atau bertindak atas dasar perintah komando atas, setelah mengetahui adanya rencana pembelian senjata api secara tidak sah. Serta melakukan upaya penghilangan bukti dan petunjuk dugaan tindak kejahatan dengan membunuh, memutilasi serta membuang/melenyapkan para terduga pelaku dan barang bukti lainnya.

Lagipula menurut Fahmi, apabila benar informasi awalnya yakni transaksi senjata api, mestinya mereka melakukan tindakan yang mendukung upaya penegakan hukum.

"Bukan malah membunuh, membuang terduga pembeli senjata lalu memanfaatkan uang yang digunakan untuk kejahatan," tuturnya.

Baca Juga: Mutilasi 2 Warga di Papua, Enam Prajurit TNI jadi Tersangka

"Apalagi dengan kematian para korban, justru kebenaran adanya rencana pembelian senjata api tidak dapat dibuktikan. Bisa saja itu hanya alibi yang dibangun," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI