Suara.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan mengusut tuntas peristiwa mutilasi terhadap dua orang di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua dengan tersangka enam Prajurit TNI.
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo memastikan, Pomdam XVII/Cendrawasih sudah melakukan proses hukum terhadap enam prajurit
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (29/8/2022).
Ia mengemukakan, peristiwa tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang kemudian memerintahkan pihaknya untuk mengusut kasus tersebut. Pun perintah serupa juga telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.
Kekinian, enam prajurit tersebut disebut Chandra telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya yang berasal dari unsul sipil ditangani pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.
Baca Juga: 6 Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Timika, TPNPB-OPM Ancam Akan Lakukan Pembalasan!
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."