Suara.com - Tim Khusus (Timsus) Polri berencana akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (30/8/2022), di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut diharapkan bisa mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Sebab hampir dua bulan bergulir, kasus ini belum juga mendapatkan titik terang.
Karena itulah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menggelar rekonstruksi tersebut dengan transparan dan sesuai dengan fakta.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri di Jakarta Pusat, pada Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa, Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dan untuk mendukung jalannya rekonstruksi tersebut, sejumlah pihak akan dihadirkan. Siapa sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Rekonstruksi akan dihadiri perwakilan sejumlah lembaga negara
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurut dia, perwakilan sejumlah lembaga negara yang akan hadir yakni Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Terkait dengan rencana rekonstruksi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan. Kejagung akan mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Brigadir J untuk mengadiri rekonstruksi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk tim jaksa untuk menangani kasus ini, dengan jumlah jaksa sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga
Lima tersangka akan hadir pada rekonstruksi
Selain perwakilan sejumlah lembaga negara tersebut, lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Tiga dari lima tersangka tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum tersangka turut hadir pada rekonstruksi
Selain lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kuasa hukum para tersangka juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi tersebut.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dividi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media. Menurut Dedi, kehadiran para pengacara tersebut adalah untuk mendampingi para tersangka.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," ujar Dedi Prasetyo.
Kehadiran Bharada E atas koordinasi dengan LPSK
Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Ia merupakan satu-satunya saksi dalam kasus tersebut yang berstatus sebagai justice collaborator.
Karena itu untuk menghadirkan Bharada E pada rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E menyatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Kontributor : Damayanti Kahyangan