Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penydik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.