MKD Buka Peluang Tidak Tindak Lanjut Aduan soal Suara Sayang di Rapat dengan Kapolri

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:09 WIB
MKD Buka Peluang Tidak Tindak Lanjut Aduan soal Suara Sayang di Rapat dengan Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi dilaporkan ke MKD. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menilai aduan terkait suara misterius sayang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ditindaklanjuti.

Ia bahkan ingin mengusulkan penilaiannya itu saat rapat dengan MKD. Diketahui sejauh ini ada dua aduan terhadap Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsyi, buntut suara sayang tersebut.

"Iya, pokoknya saya usul supaya tidak ditindaklanjuti," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Adapun MKD direncanakan menggelar rapat terkait aduan tersebut pada hari ini.

Baca Juga: Muncul Suara 'Sayang' Saat Raker Komisi III dengan Kapolri, Fahri Hamzah: Jangan Main-main dan Banyak Bercanda!

"Itu rapat virtual dan hybird, agak tertunda mungkin satu dua jam kita info," ujar Habiburokhman.

MKD Diminta Proses Aduan

Sebelumnya Ketua Infokom DPP PEKAT IB, Lisman Hasibuan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses aduannya terhadap Aboe Bakar Alhabsyi. Sekalipun Aboe merupakan Ketua MKD.

Lisman meminta MKD menyelidiki lebih lanjut atas kemunculan suara misterius perempuan yang mengucapkan sayang saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Polri.

Penyelidikan dipandang penting untuk mengetahui sumber suara perempuan tersebut. Sebab insiden tersebut telah menjadi konsumsi dan sorotan publik.

Baca Juga: Profil Aboe Bakar, Dilaporkan ke MKD karena Misteri Suara 'Sayang' saat Rapat DPR

"Ini kan apakah dari istrinya anggota DPR atau perempuan. Kan harus diselidiki ini perempuan dari mana, kok bisa masuk ke mikrofon yang bisa masuk bahasa sayang yang membuat kegaduhan dan suatu lelucuan di Komisi III DPR," tutur Lisman, Jumat (26/8/2022).

Menurut Lisman untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik tersebut, mau tidak mau memang MKD harus memanggil informasi dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Menggali informasi dengan memanggil pihak-pihak anggota DPR, kok bisa handphone itu bisa-bisa di mikrofon terus ada bahasa sayang kan itu," kata Lisman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI