Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan 10 jaksa untuk memantau jalannya proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) besok.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebut, masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa.
"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya bakal digelar di tempat kejadian perkara atau TKP yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kelima tersangka akan dihadirkan langsung oleh penyidik.
Baca Juga: Diutus Kapolri, Irwasum Sebut Laporan Komnas HAM soal Kematian Brigadir J Dibahas Bareng Kamis Depan
Tim khusus bentukan Kapolri, bahkan telah memastikan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan menggunakan baju tahanan saat rekonstruksi besok. Ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut satu tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan. Alasannya, karena yang bersangkutan hingga kekinian belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara transparan.
Dia mengklaim hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Babak Baru! 5 Fakta Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik juga turut mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal," katanya.