Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Diutus Kapolri, Irwasum Sebut Laporan Komnas HAM soal Kematian Brigadir J Dibahas Bareng Kamis Depan
Senin, 29 Agustus 2022 | 14:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
06 Maret 2025 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI