Suara.com - Ketua Tim Khusus penyelidikan pembunuhan Brigadir J, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Senin (28/8/2022).
Agung mengatakan kedatangannya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyelidikan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya mereka akan kembali bertemu pada (1/9/2022) depan.
"Jadi hasil pertemuan tadi, rencana hari Kamis besok akan ada rapat di sini untuk kami menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Agung kepada wartawan.
Selain itu, kedatangan juga sekaligus mengundang Komnas HAM untuk hadir pada rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa besok.
"Yang kedua kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP, itu saja dua inti itu," jelas Agung.
Seperti diketahui, rangkaian penyelidikan Komnas HAM kasus kematian Brigadir J sudah hampir rampung. Kekinian rekomendasi dan kesimpulan dalam proses penyusunan. Laporan itu hasil pemeriksaan dari sejumlah pihak dan data yang dikumpulkan.
Sementara itu, penyidikan di Tim Khusus Polri terus bergulir. Sesuai agenda, besok akan digelar rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo. Selain akan dihadari Komnas HAM, juga turut dikawal Kompolnas.
Pada rekonstruksi besok, kelima tersangka akan dihadirkan. Kelimanya bakal memperagakan perannya masing-masing menghabisi nyawa brigadir J.
Lima Tersangka
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.