Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar buruk tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus membuat para guru resah dan gelisah. Namun di balik itu, Kementerian Pendidikan memberikan klarifikasi, sekaligus kumpulan angin segar untuk para guru.

Kabar tunjangan profesi guru 2022 hilang disayangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Pasal yang hilang itu tentang tunjangan profesi guru (TPG) dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dikutip dari AyoBandung (jaringan Suara.com), Koordinator P2G Satriwan Salim merinci mana saja yang hilang dari tunjangan profesi guru 2022.

Baca Juga: Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain

Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya. (Unsplash.com/Husniati Salma)
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya. (Unsplash.com/Husniati Salma)

Kata dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat mengenai hak guru atau pendidik dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tidak menyebutkan satupun klausul "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".

Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".

Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik disebutkan berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Namun menurut Satriwan justru yang terjadi malah berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tersebut justru pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG dalam pasal 16 Ayat satu, dua dan tiga.

Baca Juga: Sebentar Lagi Jadwal Seleksi PPPK 2022, Ada Penambahan Kuota Formasi! SK Pengangkatan Tahun 2023

Jika ini terjadi, maka para guru sudah pasti akan kecewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI