6 Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Timika, TPNPB-OPM Ancam Akan Lakukan Pembalasan!

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:25 WIB
6 Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Timika, TPNPB-OPM Ancam Akan Lakukan Pembalasan!
Ilustrasi pembunuhan/ TPNPB-OPM mengutuk tindakan enam anggota TNI yang melakukan pembunuhan hingga mutilasi di Timika, Papua. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengutuk tindakan enam anggota TNI yang melakukan pembunuhan hingga mutilasi di Timika, Papua. Berdasarkan klaim TPNPB-OPM, enam anggota TNI itu membunuh empat orang asli Papua.

Pembunuhan serta mutilasi dilakukan enam anggota TNI dibantu dengan tiga warga sipil.

"TPNPB-OPM mengutuk enam anggota TNI kerja sama tiga warga sipil Indonesia yang bunuh empat orang asli Papua dari suku Nduga di Timika, Papua pada 22 Agustus 2022," kata juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Atas tindakan para prajurit TNI tersebut, TPNPB-OPM meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera bertanggungjawab. Kalau tidak, maka TPNPB-OPM mengancam tidak ada berdiam diri.

Baca Juga: Jenderal Andika Turun Tangan, 6 Prajurit TNI Diduga Pelaku Mutilasi 2 Warga Timika Papua Jadi Tersangka

"Maka TPNPB bersama rakyat bangsa Papua akan lakukan pembalasan dengan cara yang sama," ucapnya.

Jadi Tersangka

Enam prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka pada kasus pembunuhan mutilasi terhadap dua orang di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua.

Kabar itu disampaikan oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Chandra saat dikonfirmasi pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Enam Prajurit Diduga Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua, Panglima TNI Perintahkan Puspomad Usut Tuntas Kasusnya

Dalam kesempatan lain, Chandra menyebut kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut kasus tersebut.

Bukan hanya dari Andika, perintah serupa juga disampaikan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI yang kini berstatus tersangka.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.

Sementara itu, tersangka dari warga sipil ditangani oleh pihak kepolisian.

Enam Prajurit TNI

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.

Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.

"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI